A. PENGERTIAN K3LH
K3LH singkatan dari Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup yang berhubungan dengan keselamatan ketika bekerja. K3LH yaitu mengenai program kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup suatu instansi atau perusahaan sebagai upaya untuk melindungi karyawan atau tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja.
Banyak keuntungan yang didapat dengan hadirnya K3LH dimana para karyawan akan lebih aman dalam melakukan pekerjaannya. Keuntungannya yaitu mampu mencegah terjadinya kecelakaan saat bekerja, terserang penyakit, cacat tetap hingga kematian. Keuntungan lain yang didapat yaitu material konstruksi pemakaian dalam kerja merupakan material yang aman. Adanya K3LH juga mampu meningkatkan konsiditas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan mencegah terjadinya pemborosan modal, alat, sumber produksi dan tenaga kerja.
B. DASAR HUKUM K3LH
Dasar Hukum K3LH telah diatur dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur dalam UU tersebut adalah segala tempat kerja baik di darat, tanah, air, permukaan air, dan udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum RI.
Pemerintah telah menetapkan K3LH yang wajib dilaksanakan perusahaan, instansi dan lembaga. Kegunaannya yaitu untuk meminimalisir kecelakaan di dalam lingkungan kerja. Undang-undang K3LH terdapat di UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU tersebut berisi aturan tentang kewajiban seorang pimpinan atau pemilik tempat kerja dan tenaga pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.Undang-undang kedua yaitu UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Undang-undang ini berisi tentang kewajiban perusahaan dalam memeriksakan kesehatan badan, mental dan kemampuan fisik tenaga kerja yang baru. Undang-undang yang lain yaitu UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
C. TUJUAN K3LH
Ada beberapa tujuan adanya K3LH yaitu melindungi karyawan atau tenaga kerja atas hak keselamatannya, baik ketika sedang melakukan pekerjaannya maupun meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Tujuan dari K3LH juga untuk menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja. Selain itu, pemeliharaan sumber produksi pun dapat digunakan dengan aman dan efisien.
D. SASARAN K3LH
1. Mencegah ada atau terkena penyakit di tempat kerja.
2. Mencegah terjadinya kecelakaan ketika sedang bekerja.3. Mencegah terjadinya kematian di tempat kerja.4. Mengurangi dan mencegah terjadinya cacat tetap atau permanen.5. Mencegah pemborosan tenaga kerja, alat, modal maupun sumber-sumber produksi.6. Mengamankan material konstruksi pemakaian kerja.7. Meningkatkan konsiditas kerja tanpa adanya pemerasan tenaga kerja dan menjamin kehidupan yang lebih produktif.8. Menjamin tempat kerja yang bersih, sehat, aman dan nyaman sehingga mampu meningkatkan semangat ketika bekerja.
E. SYARAT-SYARAT K3LH
Syarat-syarat K3LH sudah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Dalam pasal tersebut terdapat 18 syarat penerapan keselamatan kerja diantaranya sebagai berikut :1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.2. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.3. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.4. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja atau karyawan.5. Memberi P3K kecelakaan kerja.6. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.7. Mencegah dan mengendalikan PAK (Penyakit Akibat Kerja) dan keracunan.8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, debu, kotoran, kelembaban, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan dan getaran.9. Suhu dan kelembapan di lingkungan kerja yang baik.10. Penerangan yang cukup dan sesuai standar.11. Menyediakan ventilasi yang cukup di tempat kerja.12. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan perusahaan.13. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman dan barang lainnya.14. Mengamankan dan memperlancar bongkar muat, perlakuan serta penyimpanan barang.15. Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya tinggi.16. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.17. Keserasian peralatan, lingkungan, tenaga kerja, cara & proses kerja.18. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
K3LH sangat berguna dan bermanfaat untuk tenaga kerja atau karyawan. Oleh karena itu, Anda sebagai tenaga kerja harus menanyakan mengenai K3LH oleh pihak perusahaan. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan ketika ada hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar